Komisi Pemilihan Umum Pusat dinilai lamban dalam rekapitulasi pemilu yang berlangsung pada April lalu. KPU terlihat kerepotan dalam menetapkan hasil rekapitulasi dari 33 provinsi di Indonesia. Forum Masyarakat Peduli Pemilu Indonesia (Formappi) menyoroti proses pemilihan umum hingga penghitungan suara. Mengacu pada pasal 207 UU No.8 tahun 2012 tentang Pemilu menyatakan, pengumuman tenggat waktu finalisasi perolehan suara harus tepat waktu 30 hari setelah pencoblosan yakni 9 Mei.
Peneliti Formappi, Djadijono menyampaikan telah terjadi ketidakberesan di seluruh tahapan pemilu, dari awal pendaftaran peserta partai politik hingga ke penghitungan suara. Masalah yang muncul termasuk dalam hal teknis, seperti pemilihan ulang, keterlambatan pengiriman, surat tertukar atau surat suara yang telah dicoblos. Berlainan dengan masalah teknis, juga kembali muncul money politics.
Menurut berita yang dikutip dari Metrotvnews.com, Djadijono menyatakan kekhawatirannya dengan penyelenggaran Pilpres ke depan, "Bagaimana dengan Pilpres nanti akan terjadi, kita berharap itu terjadi karena sudah dijadwalkan. Apakah Pilpres terancam dari jadwal? Saya meragukan, karena proses berawal dari pemilu legislatif", ujarnya.
Kalangan mahasiswa juga menjadikan KPU sebagai sorotan dalam memperbaiki kinerjanya untuk pemilihan Presiden di Juli mendatang. Sekitar 150 mahasiswa yang tergabung dalam BEM Seluruh Indonesia mendatangi KPU dan menuntut untuk melakukan bimbingan teknis, mengevaluasi dan menyosialisasikan aturan baru agar tidak terjadi kembali kesalahan teknis hingga kecurangan pada Pilpres mendatang.
Semoga pendapat masyarakat yang dihimpun lewat Formappi dan mahasiswa dapat menjadi acuan KPU dalam memperbaiki kinerjanya di Pilpres mendatang demi Indonesia yang lebih baik lagi.
Baca Juga Artikel Lainnya:
Komentar Pejabat Tinggi Soal Pelecehan Seksual dan Kekerasan Anak
Keluarga Korban Tragedi Trisakti 1998 Kecewa Pada SBY
Vatikan Pecat 848 Pastor Bermasalah
Misteri Penyakit Meningitis Olga Syahputra
Sumber : Metrotvnews.com by Theresia Karo